Kode Etik merupakan tuntunan / pedoman / petunjuk perilaku bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya dan berperilaku. Seorang Notaris harus memiliki moral akhlak serta kepribadian yang baik yang diatur dalam kode etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Hal tersebut ditegaskan dalam acara “Pembekalan dan Pendalaman Materi Ujian Kode Etik Notaris, UKEN 2019” yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Program Studi Magister Kenotariatan (Prodi MKn) Universitas Narotama (IKANOTAMA) yang berlangsung di Conference Hall pada Sabtu, 19 Oktober 2019.
Empat orang narasumber dalam acara pembekalan tersebut, yaitu Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum (Kepala Prodi MKN Universitas Narotama), Dr. Endang Sri Kawuryan, SH, M.Hum (Notaris, dosen Magister Kenotariatan Universitas Narotama), Hatta Isnaini, SH, MKn (Notaris & PPAT), dan Sri Wahyu Jatmiko, SH, MH (Notaris & PPAT).
Kegiatan ini bertujuan agar peserta yang akan memilih profesi sebagai Notaris dapat bekerja sesuai dengan kode etik Notaris. Inti tugas Notaris ialah mengatur secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum antara para pihak yang secara mufakat meminta jasa-jasa Notaris, sehingga pada asasnya sama dengan tugas hakim yang memberi putusan tentang keadilan antara pihak yang bersengketa. [nar]
Foto: Acara “Pembekalan dan Pendalaman Ujian Kode Etik Notaris, UKEN 2019” diadakan oleh Ikatan Alumni Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Narotama di Conference Hall, Sabtu, 19 Oktober 2019.