Mahkamah Konstitusi RI dan Universitas Narotama Melakukan Nota Kesepahaman
02 Mei 2019, 03:40:18 Dilihat: 313x
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) dan Universitas Narotama (UNNAR) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU). Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH, MH dan Rektor UNNAR Assoc. Prof. Dr. Arasy Alimudin, SE, MM pada hari Rabu, 1 Mei 2019, bertempat di Ballroom Shangri-La Hotel, Jakarta.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dengan mengetahui Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Anwar Usman, SH, MH. Nota Kesepahaman antara Mahkamah Konstitusi RI dan UNNAR tersebut tentang Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Mutu Pendidikan Tinggi Hukum.
Selain untuk penandatanganan Nota Kesepahaman, Rektor UNNAR Assoc. Prof. Dr. Arasy Alimudin, SE, MM diundang dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi RI. Acara FGD ini dengan tema “Perspektif Perguruan Tinggi Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi”. [nar]
Foto: Rektor UNNAR Dr. Arasy Alimudin, SE, MM (tiga dari kiri) dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Anwar Usman, SH, MH (empat dari kiri) usai penandatanganan Nota Kesepahaman, Rabu 1 Mei 2019, di Ballroom Shangri-La Hotel, Jakarta.