Dalam rangka merayakan Dies Natalis Universitas Narotama (UNNAR) ke-38 tahun, Fakultas Hukum mengadakan kegiatan Lomba Debat Antar SMA/SMK/MA se Surabaya Raya. Kegiatan debat yang mengangkat tema Generasi Milenial Melek Hukum di Era Siber ini dilaksanakan pada Sabtu, 2 Maret 2019 dengan venue utama di Plaza Gedung E UNNAR.
Dekan FH UNNAR, Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan debat memiliki kedudukan penting dan strategis dalam Ilmu Hukum. Sebagai ilmu logika, maka proses penemuan kebenaran harus melalui fase dialektika disamping fase logika dan fase prosedural. Debat merupakan fase dialektika guna mempertemukan argumentasi pro dan kontra atas suatu isu yang hendak dicari kebenarannya.
“Peserta debat agar membiasakan diri untuk melakukan proses dialektika sebelum mengunggah pendapatnya di media sosial, sehingga tidak menjadi boomerang bagi dirinya sendiri,” kata Rusdianto Sesung.
Dewan Juri terdiri tiga orang yaitu, Dr. Nynda Fatmawati, SH, MH, Bambang Arwanto, SH, MH, dan Evi Retnowulan, SH, M.Hum. Juara I lomba debat ini nantinya akan mendapatkan beasiswa berupa pembebasan uang pangkal atau uang gedung, disamping hadiah-hadiah menarik lainnya yang telah disiapkan oleh panitia. Hasil final lomba debat hukum dengan moderator Tahegga Primananda Alfath SH, MH adalah: Juara I tim SMAK St. Hendrikus (1), Juara II tim SMAK St. Hendrikus (2), dan Juara III tim SMKN 1 Surabaya. [nar]
Foto: Para juara 1, 2, dan 3 Lomba Debat Hukum antar SMA/SMK/MA se Surabaya melakukan foto bersama dengan dewan juri serta panitia usai pengumuman penentuan juara.