Gubernur Tetapkan Dosen FEB UNNAR Sebagai Ketua Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi (KADaK) Jawa Timur
28 September 2018, 23:46:55 Dilihat: 240x
Gubernur Jawa Timur Dr. H Soekarwo, SH, M.Hum menetapkan Dr. Reswanda, S.Pi, MM (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis/FEB Universitas Narotama) sebagai ketua Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi (KADaK) Jawa Timur. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/516/KPTS/013/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Susunan Keanggotaan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur.
KADaK ini diinisiasi dan dibentuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melibatkan unsur Asosiasi-Asosiasi Usaha, KADIN, Regulator Pemerintah, dan unsur Akademisi. Lembaga ini disupport penuh oleh KPK dalam kegiatannya yang berkaitan dengan tujuan terciptanya iklim usaha yang bersih, kondusif dan berintegritas. Tindakan koruptif seperti korupsi, gratifikasi, suap, pemerasan harus dihilangkan dalam dunia usaha. Lembaga ini menghadapi tantangan yang sangat besar. Karena hal yang salah ketika dilakukan secara terus-menerus dan ada pembiaran, akan diartikan sebuah kebenaran, sehingga ketika hendak menjalankan sesuatu yang benar tersebut malah dianggap hal yang salah.
“Amanah dan tanggung jawab ini besar dan berat. Mohon dukungan segala pihak untuk menjadikan negara dan bangsa ini menjadi lebih baik khususnya di Jawa Timur,” kata Reswanda.
Menurut Reswanda, kampus melahirkan anak bangsa pada masa saat ini dan yang akan datang. Mari kita mewujudkan pendidikan tidak hanya kualitas intelektual, tetapi ditambah dengan kualitas integritasnya. Maka alumni kita akan punya nilai yang berbeda dan akan selalu diterima di dunia industri pasca menempuh pendidikan, dan Universitas Narotama sudah membuktikan hal tersebut. [nar]
Foto: Dr. Reswanda, S.Pi, MM (tengah, pegang SK) bersama para anggota Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur.