Bedah Buku Kebijakan Formultaif Terhadap Pidana Penjara Seumur Hidup
24 Mei 2018, 02:22:07 Dilihat: 235x
Kelemahan pidana penjara seumur hidup yaitu tidak memungkinkan mengembalikan narapidana ke tengah masyarakat, narapidana penjara seumur hidup tidak mungkin mengikuti tahap-tahap pembinaan, dan narapidana penjara seumur hidup tidak memiliki hak seperti narapidana penjara lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Dr. Otto Yudianto, SH, M.Hum selaku penulis dalam acara Bedah Buku “Kebijakan Formultaif Terhadap Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia” di Conference Hall Universitas Narotama (UNNAR), Sabtu 19 Mei 2018.
Bedah buku tersebut menghadirkan dua pembedah yakni Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH (ahli hukum tata negara, Kaprodi Magister Hukum UNNAR) dan Dr. Woro Winandi, SH, M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UNNAR), dengan moderator Dr. Nynda Fatmawati, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum UNNAR). Acara yang dibuka oleh Wakil Rektor I UNNAR Dr. Arasy Alimudin, SE, MM ini diikuti oleh mahasiswa UNNAR (S1, S2) dan UNTAG Surabaya (S1, S2, S3).
Secara umum, pidana penjara memiliki beberapa kelemahan dalam mewujudkan tujuan pemidanaan. Pidana penjara memerlukan sarana dan prasarana, memerlukan sumber daya manusia yang berkualitas, dan memerlukan dana yang sangat besar untuk kehidupan narapidana. Oleh karena itu, ada pemikiran dalam buku tersebut usulan penghapusan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 30 tahun. Dasar penentuan 30 tahun tidak bertentangan dengan filosofis pemasyarakatan maupun Pancasila, penentuan 30 tahun dapat mewujudkan ide keseimbangan.
Menurut Otto Yudianto, penentuan 30 tahun dalam upaya mewujudkan pidana modern yang lebih humanistis dan dapat diperhitungkan dengan prinsip cost benefit principle. Penentuan 30 tahun perwujudkan dari pelaksanaan pemasyarakatan yang secara normatif: pidana penjara sifatnya adalah sementara waktu, pertimbangan RKUHP menempatkan pidana mati sebagai pidana tersendiri dan khusus tidak termasuk dalam pidana pokok. [nar]
Foto: (Ki-Ka) Dr. Nynda Fatmawati, SH, MH, Dr. Otto Yudianto, SH, M.Hum (penulis), Dr. Woro Winandi, SH, M.Hum, dan Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH.