Rektor Melantik Student Government Periode 2018-2019
20 April 2018, 00:45:33 Dilihat: 207x
Rektor Universitas Narotama (UNNAR) Hj. Rr. Iswachyu DS, ST, M.HP melantik Student Government (Badan Eksekutif Mahasiswa / BEM) UNNAR periode 2018-2019. Upacara pelantikan Student Government dilaksanakan di Plaza Gedung E UNNAR pada Senin, 9 April 2018. Student Government yang dilantik adalah Deka Andri Lisiadi dan Siti Hajar Nurlaila sebagai Presiden dan Wakil Wresiden BEM UNNAR beserta jajaran hasil Pemilu Raya mahasiswa, Rabu (28/3) siang.
Untuk pelantikan Gubernur BEM Fakultas beserta jajaran pengurus dilakukan oleh para dekan dari masing-masing fakultas. Gubernur BEM Fakultas terpilih periode 2018-2019 adalah Rifqi Naufal Dwi Sungkono (Fakultas Ekonomi & Bisnis), Muhammad Rusman Hadi (Fakultas Hukum), Dwi Arif Fiandita (Fakultas Teknik), dan Muhamad Ananda Putra Pratama (Fakultas Ilmu Komputer). Upacara pelantikan tersebut dihadiri oleh para wakil rektor, kaprodi, serta Direktur Kemahasiswaan dan Alumni Andi Pontjo Wiyono, SH, MH.
Rektor berpesan pada mereka yang terpilih mendapatkan amanah memangku jabatan di Student Government UNNAR supaya mendedikasikan seluruh potensi dan memegang teguh tanggung jawab yang diberikan sesuai arahan yang telah ditetapkan oleh universitas. Menyusun program yang efektif dan realistis untuk meningkatkan atmosfir ilmiah, suasana kebersamaan, peningkatan hard skill maupun soft skill, mendukung proses edukasi dan kehidupan sosial kampus.
Perbedaan yang ada merupakan kekayaan yang harus dilihat sebagai aset pemersatu, bukan pemecah belah. Wadah keorganisasian mahasiswa di lingkup UNNAR sesungguhnya bertujuan untuk memberikan pengalaman dan pembelajaran nyata terkait komunikasi massa, problem solving, mapping needs and behavior, hierarki organisasi dan team work. Lebih jauh lagi, juga mewadahi proses pendewasaan individual maupun sebagai makhluk sosial. [nar]
Foto: Rektor Hj. Rr. Iswachyu DS, ST, M.HP melantik Student Government UNNAR periode 2018-2019 di Plaza Gedung E pada Senin, 9 April 2018.