Seminar Masa Depan Berkumpul dan Berserikat dalam UU Ormas
16 November 2017, 01:30:27 Dilihat: 213x
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Namun pengesahan Perppu Ormas menjadi UU Ormas tersebut masih terjadi pendapat yang pro dan kontra baik oleh anggota fraksi di DPR maupun masyarakat.
Fakultas Hukum Universitas Narotama (UNNAR) menyikapi pendapat pro dan kontra tersebut dengan menyelenggarakan seminar `Masa Depan Berkumpul dan Berserikat dalam Undang-Undang Organisasi Masyarakat` yang berlangsung di Conference Hall UNNAR pada Senin, 13 November 2017. Narasumber adalah Prof. Yuzuru Shimada (Graduate School of International Development, Nagoya University, Japan), Dr. Nynda Fatmawati Octarina, SH, MH (Dosen FH UNNAR), dan Tahegga Primananda Al-Fath, SH, MH (Kaprodi Sarjana Hukum UNNAR).
Yuzuru Shimada dalam paparannya tentang Bentuk Kebebasan Berkumpul dan Berserikat di Japan (Dalam Perspektif Peraturan dan Implementasinya), bahwa UUD Japan sekarang (setelah perang dunia ke-2) diatur dalam Pasal 19: Kebebasan berpikir dan hati nurani tidak boleh dilanggar, Pasal 20: Kebebasan beragama dijamin untuk semua. Tidak ada organisasi keagamaan yang mendapat hak istimewa dari Negara, atau menjalankan otoritas politik apapun, dan Pasal 21: Kebebasan berkumpul dan berserikat serta pidato, pers dan segala bentuk ungkapan dijamin.
Dijelaskan Yuzuru Shimada, UU dibawahUUD baru: Law on the control of organization, 1999, tujuan dari Undang-undang ini adalah untuk menentukan tindakan pengendalian yang diperlukan bagi organisasi yang pejabatnya atau anggota telah melakukan sebuah pembunuhan massal tanpa pandang bulu sebagai kegiatan organisasi. UU ini untuk mengungkapkan status kegiatan organisasi dan mencegah terulangnya tindakan tersebut.
“Sehingga memberikan kontribusi untuk mengamankan keamanan publik, yang mencakup keberadaan yang damai untuk masyarakat,” kata Yuzuru Shimada. Beliau menjadi narasumber di seminar ini merupakan rangkaian dari visiting professor di UNNAR.
Nynda Fatmawati Octarina selaku pembicara pertama membahas tentang UU Ormas dalam perspektif hukum internasional. Hak kebebasan berkumpul dan berserikat termasuk dalam hak asasi yang bisa dibatasi (tidak absolut). UUD NRI 1945 dalam pasal 28J ayat (2) juga mengatur pembatasan atas hak asasi manusia. UU Ormas yang mengatur larangan dan sanksi sesuai dengan konsep hak asasi dalam perspektif hukum internasional terkait hak asasi yang bisa dibatasi. Sedangkan Tahegga Primananda Al-Fath yang tampil sebagai pembicara kedua, lebih banyak mengulas tentang peran pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan organisasi masyarakat. [nar]
Foto: Yuzuru Shimada (kiri) bersama Nynda Fatmawati Octarina, Tahegga Primananda Al-Fath, dan moderator Bambang Arwanto.