Seminar Masa Depan Berkumpul dan Berserikat dalam UU Ormas
16 November 2017, 01:30:27 Dilihat: 213x

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Namun pengesahan Perppu Ormas menjadi UU Ormas tersebut masih terjadi pendapat yang pro dan kontra baik oleh anggota fraksi di DPR maupun masyarakat.
Fakultas Hukum Universitas Narotama (UNNAR) menyikapi pendapat pro dan kontra tersebut dengan menyelenggarakan seminar `Masa Depan Berkumpul dan Berserikat dalam Undang-Undang Organisasi Masyarakat` yang berlangsung di Conference Hall UNNAR pada Senin, 13 November 2017. Narasumber adalah Prof. Yuzuru Shimada (Graduate School of International Development, Nagoya University, Japan), Dr. Nynda Fatmawati Octarina, SH, MH (Dosen FH UNNAR), dan Tahegga Primananda Al-Fath, SH, MH (Kaprodi Sarjana Hukum UNNAR).
Yuzuru Shimada dalam paparannya tentang Bentuk Kebebasan Berkumpul dan Berserikat di Japan (Dalam Perspektif Peraturan dan Implementasinya), bahwa UUD Japan sekarang (setelah perang dunia ke-2) diatur dalam Pasal 19: Kebebasan berpikir dan hati nurani tidak boleh dilanggar, Pasal 20: Kebebasan beragama dijamin untuk semua. Tidak ada organisasi keagamaan yang mendapat hak istimewa dari Negara, atau menjalankan otoritas politik apapun, dan Pasal 21: Kebebasan berkumpul dan berserikat serta pidato, pers dan segala bentuk ungkapan dijamin.
Dijelaskan Yuzuru Shimada, UU dibawahUUD baru: Law on the control of organization, 1999, tujuan dari Undang-undang ini adalah untuk menentukan tindakan pengendalian yang diperlukan bagi organisasi yang pejabatnya atau anggota telah melakukan sebuah pembunuhan massal tanpa pandang bulu sebagai kegiatan organisasi. UU ini untuk mengungkapkan status kegiatan organisasi dan mencegah terulangnya tindakan tersebut.
“Sehingga memberikan kontribusi untuk mengamankan keamanan publik, yang mencakup keberadaan yang damai untuk masyarakat,” kata Yuzuru Shimada. Beliau menjadi narasumber di seminar ini merupakan rangkaian dari visiting professor di UNNAR.
Nynda Fatmawati Octarina selaku pembicara pertama membahas tentang UU Ormas dalam perspektif hukum internasional. Hak kebebasan berkumpul dan berserikat termasuk dalam hak asasi yang bisa dibatasi (tidak absolut). UUD NRI 1945 dalam pasal 28J ayat (2) juga mengatur pembatasan atas hak asasi manusia. UU Ormas yang mengatur larangan dan sanksi sesuai dengan konsep hak asasi dalam perspektif hukum internasional terkait hak asasi yang bisa dibatasi. Sedangkan Tahegga Primananda Al-Fath yang tampil sebagai pembicara kedua, lebih banyak mengulas tentang peran pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan organisasi masyarakat. [nar]
Foto: Yuzuru Shimada (kiri) bersama Nynda Fatmawati Octarina, Tahegga Primananda Al-Fath, dan moderator Bambang Arwanto.
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.