Seorang perancang kontrak harus dapat menempatkan dirinya pada posisi yang seimbang, hak dan kewajiban para pihak harus jelas dan tegas, sehingga menguntungkan kedua belah pihak. Dia harus memahami ilmu hukum hingga logika hukum (penafsiran/kesimpulan) termasuk memahami bidang ilmu lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Moch Syamsudin SH, M.Kn kepada peserta “Pelatihan Pembuatan Kontrak Drafting” diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan (Prodi MKn) Fakultas Hukum dalam rangka Dies Natalis Universitas Narotama (UNNAR) ke-36 yang berlangsung di Conference Hall pada Kamis, 23 Februari 2017.
Pelatihan tersebut dibuka oleh Kaprodi Magister Kenotariatan Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum dengan dua orang narasumber yaitu Moch Syamsudin SH, M.Kn (Notaris & PPAT) dan Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH (Notaris & PPAT). Acara ini dihadiri Dr. IA Budhivaja, SH, MH (Wakil Rektor II), Miftakhul Huda, SH, MH (Manajer SDM), dan Rinda Amalia, SH, MH (Kepala Pusat Studi ASEAN UNNAR).
Moch Syamsudin menjelaskan, ada tiga misi perancang kontrak (contract dafter) yaitu secara maksimal mengakomodasi perlindungan hak dari pihak yang diwakilinya dalam kontrak, menghindari atau meminimalisir potensi masalah, dan meminimalisir risiko biaya dalam hal konflik tidak bisa dihindari. [nar]
Foto: Program Studi Magister Kenotariatan UNNAR mengadakan “Pelatihan Pembuatan Kontrak Drafting” yang diselenggarakan di Conference Hall, Kamis, 23 Februari 2017.